Abstract:
Skripsi ini membahas adanya dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat
dalam usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)dan penerapan UndangUndang Nomor 05 Tahun 1999 dalam upaya menegakan hukum dan
menanggulangi perbuatan melawan hukum,Jenis metode yang digunakan adalah
yuridis normatif menganalisa peraturan terkait penerapan Undang-Undang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat dan data-data
lapangan yang diberikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.Dugaan ini
didasarkan pada adanya indikasi perjanjian tertutup dengan melalui perjanjian ritel
yang dilakukan oleh pihak Aqua yaitu PT Tirta Investama dan PT Balina Agung
Perkasa kepada pelaku usaha pesaingnya yaitu produk Le Minerale dari PT Tirta
Fresindo Jaya. Penelitian ini membuktikan bahwa Aqua telah melakukan
perjanjian tertutup dan penyalahgunaan penguasaan pasar, sehingga menimbulkan
adanya praktik persaingan usaha tidak sehat. Kesimpulan dalam penulisan ini
adalah perjanjian tertutup dan penyalahgunaan penguasaan pasar dapat di anggap
Perbuatan Melawan Hukum karena mebuat masyarakat resah dan merasa rugi
dijadikan korban dalam persaingan usaha yang tidak sehat antar Air Minum
Dalam Kemasan. Disarankan untuk Pengadilan Negeri maupun KPPU dapat
melakukanpengawasan kepada PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung
Perkasasupayatidakmengulangkembali pelanggaranyangdilakukan
yaitumelakukan perjanjian tertutup yang merupakan salahsatudari
perjanjianterlarang dalam persaingan usaha serta dapat melakukan bisnis
danaktivitasnya sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlakuatau
sesuai dengan persaingan usaha yang sehat.