Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian serta analisa terhadap
kedudukan hukum dokumen elektronik sebagai suatu akta autentik serta
keabsahan dari tanda tangan elektronik dalam perspektif hukum perdata
Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian berbasis metode penelitian normatif
dengan pendekatan yuridis. Untuk itu dalam penelitian ini akan digunakan studi
kepustakaan (library research) dan studi terhadap dokumen-dokumen (document
research). Hasil penelitian menemukan bahwa Penerapan Penerapan tanda tangan elektronik berdasarkan baru bisa digunakan pada perjanjian kredit dengan pengikatan jaminan di bawah tangan. Penerapan tanda tangan elektronik kepada perjanjian kredit dengan pengikatan jaminan dengan akta notaris tidak bisa dilaksanakan pada saat sekarang. Hal ini dikarenakan dalam perjanjian kredit dengan pengikatan jaminan ada keterlibatan notaris dalam membuat akta partij yang berupa akta autentik. Dengan adanya kepastian hukum penerapan tanda tangan elektronik melalui pemberlakuan UU ITE, maka dokumen perjanjian elektronik juga memiliki kekuatan hukum sebagai suatu akta yang dapat menjadi alat bukti yang sah jika terjadi wanprestasi.