Abstract:
Hak anak pasca perceraian ini sering kali menjadi problem karena
terkadang hak-hak anak ada yang dikesampingkan walaupun pada hakikatnya
hukum telah mengatur tentang hal tersebut. Hak asuh serta besaran nafkah anak
menjadi tanggung jawab seorang hakim untuk memutuskannya. Hal ini tercermin
dari putusan Mahkamah Agung Nomor 598 K/Ag/2022. Dengan menggunakan
teknik analisis normatif dengan pendekatan yuridis, penelitian dilaksanakan
dengan cara melakukan library research, document research, penelitian ini
melakukan telaah dan analisa tentang perlindungan hukum terhadap nafkah anak
serta implikasi hukum dari putusan pengadilan tersebut untuk memberikan
kepastian dan perlindungan hukum terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa undang-undang perkawinan masih relevan pada saat ini dalam memberikan
perlindungan terhadap hak anak, akan tetapi bisa ditambahkan perhitungan
besaran hak nafkah anak, lembaga pengawasan serta sampai saat sekarang hakim
menjadi faktor penting dalam menetapkan hak asuh dan besaran nafkah anak yang
timbul sebagai akibat terjadinya perceraian.