Abstract:
Masyarakat sekarang banyak melakukan terhadap perjanjian ataupun perikatan. Sewamenyewa
adalah kegiatan yang paling sering dilakukan oleh masyarakat, hal ini sering sekali timbul
ketidakwajaran. Perjanjian atas sewa-menyewa dapat dilanggar bilaman barang yang disewa
dialihkan lagi kepada pihak ketiga. Praktik biasa disebut dengan gadai, praktik gadai dilakukan
seseorang atas kondisi atau keadaan ekonomi nya sedang sulit. Hal ini untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya ini maka penyewa tersebut bersedia membayar segala kerugian yang
dialami oleh pihak yang dirugikannya yaitu si pemilik. Salah satu jenis Ganti rugi atas
perbuatan melawan hukum dilakukan terhadap seseorang yang telah menimbulkan kerugian
pada salah satu pihak. Kesalahan mengarah pada kompensasi, bukan kesepakatan.