dc.description.abstract |
Berdasarkan ketentuan hukum anak yang diluar pernikahan tidak memiliki ikatan
hukum apapun dari kedua orang tuanya. Namun dalam salah satu undang-undang soal
perkawinan, anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah otomatis mempunyai ikatan
hukum dengan ibu kandung dan juga keluarga dari ibu kandung nya. Selain itu, anak dari
pernikahan yang tidak sah bisa memiliki ikatan hukum dengan sang ayah jika ada pengakuan
dari ayahnya dan bisa di buktikan dengan ilmu biologis, bisa menggunakan tes DNA untuk
mendapatkan bukti yang sah.
Setiap anak yang lahir diluar nikah atau dalam pernikahan berhak diberikan
kedudukan dan kehidupan yang layak baik secara kasih sayang maupun secara materi,
selayaknya anak dalam perkawinan. Di Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap
anak diluar nikah telah di tetapkan berdasarkan putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010 yang
merupakan bagian dari reformasi hukum dan berdasarkan Pasal 272 B.W. Jika anak diluar
nikah di akui secara sah atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka anak diluar nikah
juga mendapatkan hak waris seperti hal nya anak sah dalam perkawinan sah. |
en_US |