Abstract:
Praktik penghindaran pajak yang masih tinggi menjadi salah satu penyebab
rendahnya penerimaan pajak negara. Perusahaan cenderung fokus meminimalkan
biaya dan memaksimalkan keuntungan, sedangkan pajak merupakan kewajiban yang
harus ditanggung oleh setiap perusahaan. Penelitian ini berangkat dari studi
sebelumnya yang menunjukkan adanya perbedaan hasil penelitian pengaruh corporate
social responsibility, profitabilitas, ukuran perusahaan, intensitas modal, financial
distress serta komisaris independen terhadap penghindaran pajak. Penelitian ini
bertujuan untuk mengevaluasi kembali pengaruh corporate social responsibility,
profitabilitas, ukuran perusahaan, intensitas modal, financial distress serta komisaris
independen terhadap penghindaran pajak. Laporan keuangan perusahaan yang terdaftar
di BEI periode 2019-2022 merupakan data sekunder dari penelitian ini. Metode
penelitian yang digunkan adalah Metode Kuantitatif dengan sampel 51 perusahaan
yang memenuhi kriteria. Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaruh signifikan
antara profitabilitas, intensitas modal dan komisaris independen terdahap penghindaran
pajak. Sementara corporate social responsibility, ukuran perusahaan dan financial
distress menunjukkan tidak adanya pengaruh terhadap penghindaran pajak.