Abstract:
Tujuan dari penelitian ini yang pertama adalah untuk mengatahui penerapan perencanaan pajak yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan sehingga dapat menghemat pembayaran pajak. Tujuan yang kedua adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat dalam hal ini wajib pajak bahwa penerapan perencanaan pajak yang baik dan benar bisa dijadikan sebagai upaya dalam melakukan penghematan pajak.
Jenis penelitian yang akan dipakai adalah penelitian deskriptif kualitatif studi kasus.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa untuk menghemat pembayaran pajak pada PT. Megatama Spring dapat dilakukan melalui beberapa hal yaitu untuk perhitungan PPh pasal 21 menggunakan metoda gross up, melakukan pemungutan atas penjualan aktiva tetap yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, membuat daftar nominatif atas biaya jamuan yang berkaitan dengan kegiatan usaha, serta menganalisa dan memisahkan biaya perjalanan dinas antara yang berkaitan dan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha.
Saran dalam penelitian ini adalah agar perencanaan pajak di PT. Megatama Spring dilaksanakan karena perusahaan memiliki keuntungan yaitu menghemat pembayaran pajak dengan melalui perhitungan PPh pasal 21 menggunakan metoda gross up, melakukan pemungutan atas penjualan aktiva tetap yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, membuat daftar nominatif atas biaya jamuan yang berkaitan dengan kegiatan usaha, serta menganalisa dan memisahkan biaya perjalanan dinas antara yang berkaitan dan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha.