Abstract:
Maksud dibuatnya penelitian ini yakni ingin melihat bagaimana tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT didalam masa pandemi ini, apakah tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, ataukah semakin menurun dengan adanya peraturan pemerintah yang mengharuskan Kantor Pelayanan Pajak menerapkan Social Distancing lalu di lanjutkan dengan Work From Home. Populasi yang dipakai pada riset berikut yakni WPOP Karyawan yang berkedudukan di Kabupaten.Bekasi yang dipilih secara acak dan dilihat cocok untuk mengisi kuisioner yang diberikan. Model data yang dipakai pada riset adalah model primer. Metode kuantitatif dengan teknik riset regresi berganda adalah yang digunakan pada riset ini. Dari hasil riset ini dapat disimpulkan bahwa dengan diberlakukannya Social Distancing dan Work From Home tidak berdampak secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT. Sehingga menunjukkan bahwa wajib pajak tetap melaporkan kewajibannya sebagai pemungut pajak dengan tepat waktu dan tidak berpengaruh dengan diberlakukannya Social Distancing dan Work From Home.