dc.description.abstract |
Dalam era yang kian modern kemajuan teknologi berdampak bagi aspek kehidupan ekonomi masyarakat. Dengan sifat masyarakat yang konsumtif dan ingin segala sesuatu dengan cara yang praktis kini banyak sekali bermunculan finansial teknologi yang berbentuk pinjaman online. Memberikan kemudahan untuk mendapatkan dana pinjaman yang diinginkan dengan waktu yang singkat dan mudah prosesnya. Kemudahan proses peminjaman ini kerap kali membuat orang yang sedang terdesak oleh kebutuhan hidup tergoda mengajukan pinjaman tanpa mengkaji kesepakatan nya, yang penting dana yang dibutuhkan bisa cepat dicairkan. Dari pinjaman online yang legal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sampai pinjaman online yang illegal telah banyak menjamur di Indonesia. Namun dalam praktek nya platform-platform pinjaman online biasanya calon debitur akan diminta kontak darurat sebagai salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman. Permasalahan nya adalah ketika mengajukan pinjaman pada platform pinjaman online apakah pihak platform pinjaman onlinemengkonfirmasi kesediaan orang yang bersangkutan untuk menjadi kontak darurat calon debitur. Karena apabila calon debitur pengajuan pinjaman nya sudah di setujui oleh platform pinjaman online dan dalam perjalanan waktu debitur tidak membayarkanhutang nya lalu susah di hubungi oleh pihak platform pinjaman online maka yang akandihubungi adalah orang yang dicantumkan sebagai kontak darurat.Oleh karena itu diperlukan analisis tentang korban yang dijadikan kontak darurat tersebut. Dalam aspek perlindungan hukum terhadap korban dan analisis terhadap peraturan yang membahas hal tersebut. Metode penilitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian bahwa mencantumkan sesorang sebagai kontak darurat untuk proses pengajuan pinjaman online tanpa ijin adalah pelanggaran terhadap hak pribadi (privacy right) orang lain untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. |
en_US |