dc.description.abstract |
Dengan kemajuan teknologi digital saat ini, terjadi perkembangan hukum
secara global yang menuntut advokat terus mengembangkan profesionalitasnya
dalam menghadapi perkembangan hukum secara global seiring pesatnya teknologi
digital. Untuk itulah advokat mempunyai penguasaan kemampuan digital literacy,
antara lain literasi informasi (information literacy), literasi media (media literacy),
dan literasi teknologi informasi dan komunikasi (information and communication
technology).
Dalam melaksanakan penelitian ini, metodologi penelitian yang digunakan
adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan yuridis. Dikarenakan
metodologi penelitian yang bersifat normatif dengan pendekatan yuridis, maka
spesifikasi penelitian ini akan dapat digolongkan kedalam lingkungan riset yang
bersifat observatif. Dengan demikian, maka dalam penelitian ini akan dilakukan
dengan cara membandingkan serta menghubungkan data-data yang telah
dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) dengan data-data yang
dikumpulkan dari studi terhadap dokumen-dokumen (document research).
Penguasaan digital literacy pada saat sekarang sangat mempengaruhi
terhadap kinerja advokat. Advokat tidak bisa lagi untuk menunggu klien di kantor
dan bertemu klien secara langsung. Cara-cara lama yang selama ini tumbuh di
dunia advokat sudah tidak bisa lagi digunakan pada saat ini. Peran teknologi
digital yang masuk kedalam berbagai aspek di bidang hukum, membuat advokat
harus mampu untuk mengikutinya. Untuk itulah dibutuhkan kemampuan digital
literacy yang mumpuni agar advokat dapat bertindak secara profesional |
en_US |