| dc.description.abstract |
Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang terus meningkat di Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur. Tahun 2024 tercatat 111 kasus penyalahgunaan narkotika dengan mayoritas pelaku berasal dari kelompok usia remaja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pendekatan keadilan restoratif oleh Polsek Cikarang Timur dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, menilai faktor pendukung dan penghambat, serta mengkaji kesesuaian penerapan tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Metode penelitian yang digunakan adalah kombinasi pendekatan hukum empiris dan normatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian dan dokumentasi kasus, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta doktrin yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada penerapan hukum di lapangan serta kesesuaiannya dengan norma hukum tertulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kasus narkotika di Cikarang Timur diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan mekanisme rehabilitasi medis dan sosial. Dari 111 kasus, sebanyak 91 kasus berhasil ditangani melalui jalur ini. Namun, implementasi masih menghadapi kendala, antara lain keterbatasan pemahaman aparat mengenai keadilan restoratif, minimnya fasilitas rehabilitasi, stigma negatif masyarakat, serta ketiadaan sistem pengawasan pasca-rehabilitasi. Meskipun demikian, penerapan keadilan restoratif di Polsek Cikarang Timur pada umumnya sejalan dengan prinsip UU Narkotika dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021, khususnya dalam upaya pemulihan pelaku dan penghindaran pemidunaan penjara. |
en_US |