| dc.description.abstract |
Kebebasan pers adalah indikator utama kualitas demokrasi dan penting untuk keterbukaan serta
akuntabilitas pemerintah. Penelitian ini membandingkan kebijakan kebebasan pers di Amerika
Serikat, Cina, dan Indonesia, serta dampaknya terhadap demokrasi dan reformasi regulasi di
Indonesia. Amerika Serikat melindungi kebebasan pers melalui Amandemen Pertama,
sementara Cina menerapkan kontrol ketat lewat Undang-Undang Keamanan Nasional.
Indonesia memiliki jaminan hukum lewat UU No. 40/1999, namun masih menghadapi
tantangan seperti tekanan politik dan kekerasan terhadap jurnalis. Studi ini menggunakan
metode literatur dan analisis hukum perbandingan. Hasilnya, perbedaan sistem politik dan
hukum sangat memengaruhi tingkat kebebasan pers di ketiga negara. Penelitian
merekomendasikan penguatan perlindungan hukum, reformasi regulasi, dan peran masyarakat
sipil untuk memperkuat demokrasi dan akuntabilitas di Indonesia. |
en_US |