Abstract:
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis peraturan penggunaan meterai
elektronik di indonesia dengan mengetahui kekuatan hukumnya serta upaya apa yang telah
diupayakan oleh pemerintah terhadap meterai elektronik sehingga penggunaan meterai
elektronik tidak dapat dipakai berulang pada dokumen elektronik lainnya. Pada penelitian ini
juga terdapat perbedaan meterai elektronik dengan meterai tempel dan cara pembubuhan
meterai elektronik yang sesuai dengan UU Bea Meterai. Metode yang digunakan pada
penelitian ini yaitu metode pendekatan yuridis normatif dan metode pendekatan undang-
undang dipergunakan dalam menganalisa penerapan penggunaan Meterai Elektronik yang
berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Kajian didapatkan hasil bahwa kekuatan hukum
Meterai Elektronik aspek legalitasnya telah diatur dengan jelas pada Undang-Undang Bea
Meterai UU Nomor 10 tahun 2020, sehingga Meterai Elektronik merupakan meterai yang
legal secara hukum. Menurut kekuatan hukum berlaku yuridis Metarai elektronik adalah
bentuk dari mengisi kekosongan hukum. Selanjutnya dilihat dari segi kekuatan hukum
berlaku sosiologis sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat yang semakin mengikuti
perkembangan teknologi. dan dilihat dari kekuatan hukum berlaku filosofis pada Meterai
elektronik paska diberlakukannya Meterai Elektronik kaedah hukumnya dinilai sesuai dengan
cita-cita hukum yang positif. Desain pada Meterai Elektronik terlihat sangat dipikirkan
sedemikian rupa sebagai bentuk pemerintah dalam upaya untuk mencegah terjadinya
penggunaan ganda E-meterai pada dokumen elektronik dan memberi pendelegasian kepada
Badan yang ditunjuk sebagai percetakan Meterai Elektronik yaitu Perum Peruri yang
tugasnya juga membangun sistem dan pendistribusian Meterai Elektronik.