Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keberhasilan upaya KBRI Kuala Lumpur sebagai
perwakilan pemerintah Indonesia dalam melindungi dan menangani kasus pekerja migran
Indonesia yang mengalami tindakan kekerasan selama bekerja di Malaysia. Kekerasan yang
dialami buruh migran Indonesia berupa penyiksaan, pelecehan seksual, upah tidak dibayar,
dan perdagangan manusia yang melanggar hak asasi warga negara Indonesia yang tinggal
dan bekerja di Malaysia. Penelitian ini menggunakan teori Perlindungan Diplomatik sebagai
kerangka teori. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik
analisis data dan wawancara sebagai dasar melakukan analisis. Berdasarkan analisis terkait
permasalahan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa KBRI Kuala Lumpur telah
berupaya maksimal untuk mengurangi tingkat kekerasan yang dialami oleh pekerja migran
Indonesia. Ada berbagai faktor yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan yang
dilakukan oleh pekerja migran Indonesia, antara lain tidak diimplementasikannya Konvensi
Internasional tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia Seluruh Pekerja Migran dan
Anggota Keluarganya (ICRMW) dan faktor lainnya berupa kurangnya fasilitas untuk
perlindungan pekerja migran, agen perekrutan ilegal yang tidak terkoordinasi, dan
kurangnya pengetahuan dan pengalaman. KBRI Kuala Lumpur sebagai perwakilan
pemerintah Indonesia telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengurangi kekerasan
terhadap pekerja migran Indonesia melalui berbagai program dan inovasi, dengan fokus
pada komitmen terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran di luar negeri,
termasuk memberikan bantuan hukum, kerja sama dengan organisasi terkait dalam
menyelesaikan kasus dan melindungi hak-hak pekerja yang terkena dampak.