Abstract:
Terorisme telah menjadi perhatian banyak negara di dunia ini termasuk
Indonesia dan Asutralia. Dimana terorisme ini telah mengancam kepentingan
Indonesia dan Australia. Oleh karena itu, pada tanggal 13 November 2006, sepakat
menandatangani perjanjian keamanan yang disebut juga sebagai Perjanjian
Lombok. Perjanjian Lombok ini adalah payung hukum bagi Indonesia dan Australia
untuk melakukan Kerjasama keamanan dan hubungan bilateral. Perjanjian Lombok
ini mencakup sepuluh sector Kerjasama keamanan termsuk didalamnya adalah
terorisme. Dan salah satu instansi pemerintahan yang melaksanakan perjanjian
keamanan (kontra terorisme) ini adalah polisi (Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) dan Kepolisian federal Australia).
Penelitian ini merupakan tipe penelitian deskriptif yang memiliki tujuan untuk
menggambarkan keberlanjutan Kerjasama Indonesia dan Australia khususnya
Kerjasama antara Polri dan Kepolisian Federal Australia setelah
pengimplementasian Perjanjian Lombok dalam spesifik waktu 2012-2017. Teori
yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah yang telah dibuat adalah
konstruktivisme, yang digunakan untuk menjelaskan alasan dari adanya Kerjasama
keamanan (kontra terorisme) antara Indonesia dan Australia. Selain itu, untuk
menjelaskan lebih dalam tentang rumusan masalah, penelitian ini menggunakan
teori Kerjasama bilateral dan keamanan kooperatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada kurun waktu 2012 hingga 2017,
Indonesia dan Australia khususnya Polri dan Kepolisian Federal Australia masih
melanjutkan Kerjasama dalam hal mengatasi ancaman terorisme di Indonesia. Hal
ini ditunjukkan dengan adanya kesepakatan antara Indonesia dan Australia untuk
membangun Laboratorium pusat investigasi kejahatan siber (CCISO), peningkatan
kapasitas anggota kepolisian, serta pertukaran informasi intelijen. Kerjasama ini
telah membantu polri untuk mengatasi ancaman terorisme di Indonesia termasuk
didalamnya menggagalkan rencana serangan terror dan menangkap teroris sebelum
mereka dapat melakukan aksi terror. Selain itu, jika dijabarkan Kerjasama ini sangat
penting dimana CCISO memiliki peran dalam membantu Polri untuk memantau
dan melacak pergerakan atau aktivitas teroris di Indonesia. Lalu Kerjasama
peningkatan kapasitas anggota juga telah membantu Polri untuk meningkatkan
v
kemampuan dan pengetahuan dalam hal menangatasi ancaman terorisme.
Sedangkan, Kerjasama pertukaran informasi intelijen juga memiliki peran dalam
membantu Polri melaksanakan deteksi dini dan pemetaan pergerakan atau aktivitas
teroris di Indonesia