Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisa dan kajian terhadap kedudukan karyawan Notaris sebagai saksi instrumentair pada akta autentik Notaris ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini adalah penelitian berbasis metode penelitian normatif dengan pendekatan yuridis. Untuk itu dalam penelitian ini akan digunakan studi kepustakaan (library research) dan studi terhadap dokumen-dokumen (document research). Hasil penelitian yang ditemukan adalah bahwa berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, kedudukan hukum terhadap karyawan Notaris yang bertindak sebagai saksi instrumentair dalam akta autentik notaris tidak melanggar satupun aturan perundang-undangan selagi memenuhi ketentuan undang-undang tentang saksi. Akan tetapi, karyawan Notaris dalam posisinya sebagai pekerja di kantor Notaris maupun sebagai saksi instumentair belum mendapatkan perlindungan hukum dari aturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jabatan Notaris. Perlindungan hukum terhadap karyawan Notaris sebagai saksi instrumentair saat ini hanya bisa didapatkan dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.