Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak penerapan pengakuan pendapatan berdasarkan PSAK 72 terhadap kinerja keuangan perusahaan real estat. Penelitian ini dilakukan pada sektor real estat karena dinilai sebagai salah satu sektor yang terdampak cukup signifikan atas terbitnya PSAK 72 dan menggantikan PSAK 44 yang sebelumnya digunakan oleh sektor ini. Analisis penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kuantitatif dan teknik pengambilan sampel non probability purposive sampling pada perusahaan real estat yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang memenuhi kriteria merupakan tiga belas perusahaan real estat dengan laba bersih tertinggi tahun 2019 dan terdapat rincian sumber pendapatan pada laporan keuangannya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan pengakuan pendapatan berdasarkan PSAK 72 membuat kinerja keuangan perusahaan terlihat tidak lebih baik jika dibanding dengan menggunakan standar sebelumnya. Pengaturan pada PSAK 72 membuat pendapatan dari kontrak jangka panjang pada perusahaan tidak dapat diakui pada tahun 2020. Oleh karena itu, nilai pendapatan tahun 2020 pada masing-masing perusahaan menjadi lebih kecil jika dibanding nilai pendapatan 2019 yang diakui berdasarkan PSAK 44.