Abstract:
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan peralatan elektronik, pertumbuhan
industri elektronika di Indonesia pun mengalami peningkatan. Hal ini tidak hanya menjadi
kesempatan bagi para Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia dalam mencari ketersediaan
lapangan pekerjaan, tetapi juga menjadi peluang untuk membuka lapangan pekerjaan seperti
penyediaan layanan perbaikan untuk peralatan elektronik yang digunakan secara luas ini. Timbul
pertanyaan mengenai perbedaan antara layanan perbaikan umum (non-official) dengan layanan
perbaikan resmi yang disediakan oleh perusahaan pemegang hak cipta (manufaktur). Jika
diperhatikan, perbedaan paling signifikan dari kedua layanan perbaikan ini yaitu perihal proteksi
Electrostatic Discharge (ESD) yang mana tidak hanya menyangkut area kerja saja, tetapi sarana
prasarana pendukung proses perbaikan lainnya. ESD merupakan salah satu aspek dasar di dalam
dunia elektronika yang mana dampak dari kegagalannya sangat besar dan merugikan. Hal ini
menarik diteliti untuk melihat pengaruh dari implementasi proteksi ESD di dalam proses
perbaikan barang elektronik yang mana dalam penelitian kali ini akan difokuskan pada proses
perbaikan laptop dan smartphone, mengingat kedua perangkat tersebut merupakan perangkat
elektronik yang paling banyak digunakan saat ini.