Abstract:
Penelitian ini berlatar belakang dengan diberikan Sanksi Pidana tambahan berupa
kebiri kimia terhadap peIaku kekerasan seksuaI pada anak dalam putusan PengadiIan
Negeri Mojokerto Nomor: 69/Pid.Sus/2019/PN.MJK. kekerasan seksuaI terhadap anak
yang merupakan peristiwa yang kerap terjadi di lndonesia. Namun, keberadaan Sanksi kebiri
kimia menimbuIkan pro-kontra yang menjadi perbedaan cara pandang masyarakat di
berbagai kalangan. Oleh karena itu kebiri kimia tidak bisa dijadikan suatu problem solving
dalam menyelesaikan perkara didalam kasus ini karena begitu banyak pertimbangan dan
perlunya tindakan yang perlu dipertimbangkan.