Abstract:
Prostitusi saat ini tidak hanya dilakukan di klub tetapi dengan berkembangnya era prostitusi, dapat diakses melalui jaringan, media. Lebih lanjut ditegaskan bahwa prostitusi yang berada di Indonesia dianggap sebagai salahsatu kejahatan "terhadap kesusilaan atau, moral" dan melawan hukum. Pada penelitian ini digunakan penelitian, yuridis empiris dan penelitian ini menggunakan pendekatan case approach. Hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaku Prostitusi dengan aplikasi MiChat, sebagai sarana, prostitusi online serta proses komunikasi yang terjadi di dunia nyata. Dalam pertanggungjawaban pidana atau criminal liability berarti kewajiban individu atau korporasi untuk menanggung akibat hukum dari perbuatan kejahatan yang merugikan yang telah dilakukan. Suatu perbuatan bisa dikatakan sebagai kejahatan dan dapat dipertanggungjawabkan harus memenuhi unsur mens rea yaitu niat seseorang atau korporasi untuk melakukan kejahatan. sedangkan unsur actus reus adalah perbuatan yang dihasilkan dari mens rea.