Abstract:
Penyediaan barang dan atau jasa oleh Perusahaan dalam praktiknya sering
dijalankan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Perusahaan. Hal ini
dapat disebabkan oleh dua faktor. Pertama, karena kelalaian manusia dan kedua,
karena kendala pada mesin. Peristiwa tersebut dapat berakibat pada keabsahan dan
tanggung jawab hukum yang timbul akibat pelaksanaan penyediaan barang dan atau
jasa yang didasarkan pada penawaran harga tanpa persetujuan otoritas. Salah satu
contoh peristiwa tersebut seperti yang terjadi di PT.D. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana akibat dan tanggung jawab hukum terhadap penyediaan
barang dan atau jasa yang dilaksanakan tanpa mengikuti prosedur yang telah
ditetapkan oleh Perusahaan, serta penyediaan barang dan atau jasa tersebut
dilakukan tanpa meminta persetujuan kepada otoritas terlebih dahulu. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan normatif,
yaitu menjadikan undang-undang sebagai dasar dalam membuat analisis dan hasil
penelitian yang didapatkan adalah perjanjian penyediaan barang dan atau jasa yang
dilaksanakan tanpa mengikuti prosedur Perusahaan dan tanpa persetujuan otoritas
mejadi tidak sah. Akibatnya, perjanjian dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan
karena tidak memenuhi unsur syarat subjektif dalam hal kecakapan para pihak
dalam membuat perjanjian. Dan pemberian tanggung jawab oleh Perusahaan dapat
beralih menjadi tanggung jawab individu apabila Perusahaan dapat membuktikan
bahwa perjanjian tersebut tidak dapat dicegah oleh Perusahaan, pemberian
tanggung jawab tersebut dapat berupa pergantian biaya, kerugian, dan bunga
kepada PT.A.