Abstract:
Penerapan contra legem dalam penjatuhan putusan pidana memang kerap kali
menimbulkan beragam respon pro dan kontra, sifatnya yang menyelisih dan
bertentangan dengan peraturan perundang undangan atau peraturan tertulis membuat
hakim harus meminimalisir pemakaiannya, karena hakim dituntut untuk mampu
menjabarkan setiap unsur unsur dan alasan spesifik dalam melakukan penyimpangan
tersebut, guna mewujudkan nilai kemanfaatan, kebahagiaan dan keadilan
dimasyarakat. Namun dalam praktiknya, tidak semua hakim mampu mewujudkan nilai
nilai tersebut, salah satunya dalam hal memaknai dan menjabarkan unsur unsur serta
dasar penerapan contra legem itu sendiri. Adapun identifikasi masalah dalam
penelitian ini yakni, Pertama, bagaimana unsur unsur penerapan contra legem dalam
penjatuhan putusan pidana; Kedua, bagaimana analisa penerapan contra legem dalam
penjatuhan putusan pidana, Peninjauan kembali kasus pidana korupsi no putusan 270
/PK/ Pid.sus/ 2020 Atas Nama Sri Wahyumi Maria Manalip. Penelitian ini,
menganalisis kedua identifikasi masalah menggunakan metode hukum normatif atau
studi kepustakaan dan metode pendekatan perkara (case approach). Ikhtisar penelitian
ini mengunjukan dua hal, Pertama, terdapat tiga unsur penerapan contra legem dalam
penjatuhan putusan pidana (i) adanya hermeneutika atau penafsiran hukum oleh
hakim; (ii) adanya faktor faktor yang mempengaruhi putusan hakim; (iii) adanya
rekonstruksi pertimbangan hukum oleh hakim. Kedua, Analisa penerapan contra
legem dalam penjatuhan putusan pidana menunjukan bahwa putusan Peninjauan
kembali kasus pidana korupsi no putusan 270 /PK/ Pid.sus/ 2020, terbukti memenuhi
segala unsur penerapan contra legem, namun penjabaran terhadap dasar penerapan
serta tujuan contra legem masih belum diterapkan secara sempurna.