Abstract:
Tahun 2023 Pemerintah mengesahkan peraturan pajak tentang tarif pemotongan pajak
penghasilan pasal 21 orang pribadi yang di atur dalam Undang-Undang No.58 Tahun 2023.
Perubahan ini dilakukan pemerintah dalam upaya meningkatkan ketaatan wajib pajak dan
pendapatan negara serta mengatasi masalah dalam perhitungan tarif wajib pajak orang pribadi
dalam melaporkan dan membayar pajak. Dengan adanya Perubahan UU PPh Pasal 21 ini
memberi dampak cukup baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia hal ini disebabkan
dengan adanya perubahan tersebut dapat mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung serta
mengkategorikan laporan Wajib Pajak yang telah di atur sesuai UU No. 58 Tahun 2023.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan dan potensi pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi. Peneliti ingin mengetahui apakah dengan adanya Tarif
Efektif Rata-Rata yang sudah diatur dalam UU No. 58 Tahun 2023, terjadi peningkatan
ketaatan wajib pajak dalam menjalankan pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 21 wajib pajak
Orang pribadi. Sample pada penelitian ini yaitu 100 responden Wajib Pajak di wilayah
Cikarang, Bekasi, Jakarta dan Karawang. Dengan menggunakan metode analisis regresi
sederhana mendapatkan hasil dalam uji hipotesis bahwa dengan adanya perubahan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki dampak yang cukup signifikan
terhadap peningkatan pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi.