Abstract:
Anak merupakan harapan bagi masa depan agar dapat menjadi generasi penerus
bangsa yang akan datang. Setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan belajar agar dapat menjadi generasi penerus bangsa. Oleh karena
itu, baik atau buruknya masa yang akan mendatang, tergantung pada kondisi
generasi penerus bangsa saat ini. Menurut ketentuan sistem peradilan pidana anak
menjamin untuk memenuhi hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum agar
dalam prosesnya tidak terpengaruh terhadap kondisi fisik maupun psiskis dari
seorang anak yang berkonflik dengan hukum. Namun keterlibatan proses
peradilan pidana dalam hidup anak dapat memiliki dampak jangka panjang yang
signifikan dalam kehidupan mereka. Seperti halnya proses peradilan pidana dapat
menimbulkan persepsi negatif terhadap anak dan memberikan rasa trauma dan
pengalaman negatif terhadap anak, sehingga anak yang berkonflik dengan hukum
merupakan kelompok yang rentan untuk dilanggar hak-hak mereka. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana ketentuan hukum
mengenai anak yang melakukan tindakan pidana dan juga terhadap pemenuhan
hak anak yang melakukan tindakan pidana atau bisa disebut dengan anak yang
berkonflik dengan hukum. Pendekatan penelitian ini menggunakan normatif
yuridis, dengan melakukan penelitian menggunakan bahan hukum kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami berbagai aspek perlindungan hukum
bagi anak yang berkonflik dengan hukum yang di implementasikan oleh aparat
penegak hukum, termasuk evaluasi terhadap kebijakan yang ada, identifikasi
kelemahan aparat penegak hukum dalam melaksanakan peradilan pidana anak, serta rekomendasi perbaikan sistem peradilan yang adil dan inklusif bagi anak.