Abstract:
Penelitian perceraian memfokuskan pada analisa kasus studi tentang setiap faktor yang
mempengaruhi perceraian, tahap kejadian perceraian, serta dampaknya atas individu dan
masyarakat. Studi ini juga membahas perbedaan budaya, agama, dan latar belakang ekonomi
dalam hal tingkat perceraian dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi perceraian. Hasil dari
penelitian ini berguna untuk memahami dan mengatasi masalah perceraian.
Hasil dari penelitian analisa studi kasus perceraian dan juga bagaimana cara mencari solusi
memisahkan harta bersama. Yaitu dengan 2 cara, melakukan perjanjian pernikahan dikantor
Notaris & PPAT, dan mengajukan gugatan sengketa pembagian harta suami-istri ke Pengadilan
Agama setempat.
Metode Penelitian yang saya lakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Dimana dengan
menggunakan metode penelitian kualitatif, ialah mengumpulkan data dari berbagai sumber, agar
menemukan hasil dan tujuan dari penelitian tersebut.
Kesimpulannya adalah perceraian bukanlah satu-satunya jalan untuk mencari solusi
menghadapai pertikaian konflik dalam rumah tangga. Tapi bermediasilah terlebih dahulu diantara
kedua belah pihak, apabila tidak menemukan titik temu atau solusinya, maka perceraianlah jalan
untuk dilakukan, agar kedua belah pihak tidak lagi berselisih paham. Dan juga untuk mendapatkan
Hak Asuh Anak, maka harus melihat pertimbangan terlebih dahulu siapakah yang berhak yang
akan mengasuh dan mendidiknya, dengan melihat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dengan begitu, akan mengetahui siapa yang akan berhak mengasuh dan mendidik sang anak.