Abstract:
Meningkatnya isu mengenai lingkungan, sosial, dan tata Kelola dalam bidang
industri menjadi fokus utama perhatian dunia. Berbagai industri khususnya industri
manufaktur memiliki peran penting dalam kemajuan ekonomi di Indonesia. Hal ini
kemudian menjadikan industri manufaktur sebagai penyumbang emisi karbon yang
tinggi akibat dari proses produksi manufakturing yang dilakukannya.Metode
penelitian yang digunakan penulis untuk penelitian ini adalah metode Normatif-
Yuridis dengan pendekatan Undang-undang (Statute Approach) serta pendekatan
konseptual (Conceptual Approach). hasil penelitian menemukan bahwa peraturan-
peraturan yang berlaku kepada industri manufaktur terkait ESG adalah UUPT, UU
Perindustrian, UU Penanaman Modal, serta POJK No. 51 tahun 2017. sementara
itu Peraturan ESG yang berlaku kepada Industri Manufaktur memiliki peran
penting Terhadap Pencegahan Perubahan Iklim.penerapan konsep ESG dalam
industri manufaktur di indonesia memiliki landasan hukum yang cukup kuat
Regulasi-regulasi ESG internasional seperti UNFCCC, Protokol Kyoto serta Paris
Agreement membentuk kerangka global dalam pencegahan perubahan iklim.
Sementara itu, regulasi-regulasi nasional seperti UUPT, UU Perindustrian, UU
Penanaman Modal, serta POJK No. 51 tahun 2017 betepran sebagai instrumen
pelengkap yang bersifat lebih operasional.