Abstract:
Penelitian ini mengkaji penerapan norma hukum dan perlindungan anak dalam kasus pelecehan
seksual oleh Kepala MTs Attaqwa 04 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang No.
341/Pid.Sus/2023/PN Ckr. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan hukum terhadap
pelaku dan perlindungan korban. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan kualitatif deskriptif melalui kajian peraturan, putusan, dan literatur hukum. Hasil
penelitian menunjukkan, pelaku dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda dengan menekankan
kepentingan anak, namun hak-hak korban pasca putusan belum sepenuhnya terpenuhi.