Abstract:
Unit penelitian ini adalah PT Andalan Bangun Sejahtera, sebuah perseroan yang bergerak di bidang trading alat kesehatan.
Tujuan penelitian ini untuk menentukan nilai pajak penghasilan terutang
perusahaan dengan melakukan rekonsiliasi laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal. Dengan melakukan rekonsiliasi, perseroan tidak perlu membuat dua pembukuan untuk tujuan yang berbeda. Perseroan cukup melakukan koreksi terhadap pos-pos yang berbeda. Koreksi positif akan menambah penghasilan kena pajak, sedang koreksi negatif akan mengurangi penghasilan kena pajak.
Hasil penelitian ini menunjukkan adanya beda antara laba akuntansi dengan laba untuk tujuan pajak. Perbedaan ini dikarenakan laporan komersial disusun berdasar Standar Akuntansi Keuangan, sedang laporan keuangan fiskal disusun sesuai peraturan perpajakan. Ketentuan perpajakan mempunyai kriteria tertentu tentang pengukuran dan pengakuan terhadap unsur-unsur yang umumnya terdapat dalam laporan keuangan. Ukuran itu, dapat saja kurang sejalan dengan prinsip akuntansi (komersial). Contohnya: transaksi-transaksi pendapatan dan biaya tertentu yang boleh diakui akuntansi tetapi tidak boleh diakui oleh pajak, atau sebaliknya. Ketentuan perpajakan merupakan produk
lembaga legislatif yang mengikat semua anggota masyaraka (termasuk profesi akuntan). Dengan demikian, apabila terjadi ketidaksesuaian antara ketentuan perpajakan dan praktek atau standar akuntansi yang berlaku umum, Undang-undang Perpajakan mempunyai prioritas untuk dipatuhi diatas praktek kelaziman akuntansi.