Abstract:
Perselisihan hak antara pekerja dengan perusahaan diselesaikan terlebih dahulu bripartit yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja. Apabila terjadi pemutusan hubungan sepihak dewan direksi pada saat belum diputusnya perkara Perselisihan Hubungan Industrial menyebabkan terjadinya pelanggaran hak normatif. Setiap karyawan yang berkerja dalam suatu perusahaan dalam jabatan apapun merupakan seorang karyawan yang telah diatur dalam peraturan ketenaga kerjaan. Perlakuan tanpa diskriminasi kepada seluruh karyawan merupakan salah satu perwujudan dari kesejahteraan para tenaga kerja yang dijunjung oleh perusahaan.