Abstract:
Sanksi terhadap delik pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP telah diperkuat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiki sanksi pidana lebih berat yang menjadi salah satu ciri dari retributive justice. Namun dalam prosesnya, retributive justice yang seharusnya memberikan efek deterrent justru tidak menekan terjadinya jumlah tindak pidana pencemaran nama baik. Maka tidak terjadinya keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan dan manfaat yang didapat dari retributive justice. Sementara itu, Polres Metro Bekasi dalam prakteknya lebih mengedepankan penyelesaian secara restoratif (pseudo-restorative) dalam perkara pencemaran nama baik. Maka, penelitian ini menggunakan cost-benefit analysis untuk menemukan pemidanaan apa yang lebih tepat untuk pencemaran nama baik saat ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pelaksanaan restorative justice merupakan alternatif utama penyelesaian perkara pencemaran nama baik, di samping memberikan keadilan bagi pihak yang bersengketa juga menekan social cost yang akan ditimbulkan dari retributive justice.