Abstract:
Konstitusi menyebutkan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dipertegas dengan UU
Ketenagakerjaan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam mencapai tujuan tersebut, negara menetapkan “Upah Minimum” berdasarkan survei kebutuhan dasar
seorang pekerja lajang selama satu bulan yang disebut dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pemerintah mengeluarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang mengatur formula penetapan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, komponen kebutuhan hidup layak yang sebelumnya digunakan sebagai dasar penetapan tidak lagi digunakan. Jenis penelitian kategori penelitian hukum yuridis normatif, menggunakan pendekatan analisis IRAC (issue, rule, analysis, conclusion) untuk ditarik suatu kesimpulan.
Data dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan prosedur pengumpulan Studi Pustaka dan studi lapangan. Dari hasil penelitian Dampak Implementasi Formula Upah Minimum Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Terhadap Kesejahteraan Pekerja adalah rata-rata kenaikan upah di kabupaten Bekasi, lima tahun sebelum dan
sesudahnya formula tersebut diberlakukan mengalami penurunan signifikan. Upah minimum yang lima tahun sebelumnya berada diatas KHL, kini menjadi dibawah KHL. Formula tersebut juga menjadikan kenaikan upah secara persentasi menjadi flat mengakibatkan disparitas upah antar daerah semakin lebar. Masalah yang diteliti adalah: 1. Mekanisme penetapan upah minimum sebelum dah sesudah lahirnya PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. 2. Dampak implementasi formula upah minimum sesuai PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan terhadap kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bekasi.