dc.description.abstract |
Perjanjian kerja merupakan suatu perjanjian antara buruh/pekerja dengan
pengusaha/perusahaan atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat hak dan kewajiban kedua belah pihak untuk melakukan hubungan kerja. Dewasa ini banyak perusahaan yang memakai tenaga kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk menekan biaya tenaga kerja agar dapat meningkatkan keuntungan.
Sering terjadi perselisihan antara kedua belah pihak yang tidak bisa dihindari atau Sehingga dalam pelaksanaanya banyak dijumpai perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan Udang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang pada akhirnya sangat merugikan tenaga kerja. Pada kasus ini Penggugat Yuan Agusta bekerja sejak tanggal 1 November 2001 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 (Selama kurang Lebih 11 Tahun) dengan status Kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selama bekerja ia telah berganti bagian sebanyak 11 kali, setiap tahun dibuatkan kontrak baru. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisa Bagaimana perlindungan hukum pekerja atas dilanggarnya pasal 59 UU Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja. Untuk menganalisa bagaimana konsekuensi hukum terhadap pemberi kerja yang melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja setelah adanya pelanggaran pasal 59 UU Ketenagakerjaan.
Metode penelitian yang diguanakan penulis dalam penelitian ini adalah metode
penelitian hukum normatif, menjadikan bahan kepustakaan sebagai tumpuan
utama.Hasil penelitian menunjukan bahwa, pelaksanaan perjanjian kerja antara
tenaga kerja waktu tertentu dengan perusahaan tidak sesuai dengan pasal 59 UU Ketenagakerjaan tentang penugasan pekerjaan karena tenaga kerja waktu tertentu diberi pekerjaan yang bersifat tetap. Perlindungan hukumnya sudah ada, tapi seringkali pengusaha berbuat tindakan yang melanggar pasal 59 ini, penyebabnya karena kedua belah pihak saling membutuhkan sehingga pasal tersebut diabaikan. Menurut penulis perlu adanya serikat buruh di setiap perusahaan untuk melindungi hak-haknya. Selanjutnya didalam pasal 59 perlu adanya tambahan kata “tidak boleh dilakukan kontrak baru lagi di perusahaan tersebut setelah masa kontrak berakhir” agar pengusaha tidak memainkan kontrak kerja. |
en_US |