Abstract:
Permasalahan dalam penelitian ini adalah perjanjian yang mengandung klausula baku yang terdapat pada transaksi jual beli rumah susun yang mengakibatkan kerugian pada konsumen. Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan konsumen dan upaya hukum bagi konsumen rumah susun terkait dengan klausula baku. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Yuridis normatif artinya penelitian yang digunakan mengacu pada norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat atau juga yang menyangkut kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Hasil penelitian menyatakan adanya perlindungan konsumen rumah susun terkait klausula baku yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan upaya penegakan hukum bagi konsumen rumah susun untuk melindungi konsumen akibat kerugian yang dialaminya telah diatur dalam pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan hak untuk menggugat pelaku usaha, dan menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, atau dengan cara mengajukan gugatan kepada peradilan di tempat kedudukan konsumen.