Abstract:
Hak seseorang untuk bekerja dan hidup secara layak merupakan hak yang tidak
dapat dicabut dan melekat pada setiap individu. Sebuah hubungan kerja antara
pengusaha dan pekerja didirikan oleh perjanjian kerja. Salah satu perjanjian
kerja dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia adalah Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT). Pandemi COVID-19 telah memiliki dampak yang
signifikan pada berbagai sektor, termasuk ketenagakerjaan. Sebanyak 15,6%
pekerja kehilangan pekerjaan dan 13,8% diantaranya belum menerima uang
pesangon. Hubungan antara hukum ketenagakerjaan dengan hukum Islam
sangat erat, kedua bidang hukum tersebut saling terkait dalam mengatur
hubungan kerja. Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis hak-hak pekerja
perjanjian waktu tertentu yang mengalami PHK pada masa pandemi COVID-
19 menurut UU Cipta Kerja dan hukum Islam. Metode penelitian yang
diterapkan yaitu metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan
referensi kepustakaan menjadi sumber inti. Hasil analisis menunjukkan bahwa
perlindungan hak pekerja perjanjian waktu tertentu yang mengalami PHK saat
terjadi pandemi Covid-19 sesuai dengan UU Cipta Kerja yaitu pemberian uang
pesangon, uang PMK, uang penggantian hak dan jaminan kehilangan pekerjaan,
yang besarannya berdasarkan masa kerja serta dalih pengusaha memutus
hubungan kerja. Dalih yang berkaitan dengan PHK saat terjadi pandemi ini
adalah force majeure dan efesiensi. Sedangkan perlindungan hak menurut
hukum Islam yaitu pemberian uang pesangon dan uang PMK yang besarannya
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Hukum Islam maupun UU Cipta
Kerja menegaskan bahwa pekerja mendapatkan hak mengajukan gugatan jika
merasa hak mereka dilanggar.