Abstract:
Penelitian ini untuk menganalisa unsur-unsur penipuan pada lowongan kerja
online menurut KUHPidana dan UU Nomor 11 Tahun 2011dan penerapan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 dalam upaya menegakan hukum dan
menanggulangi kejahatan penipuan lowongan kerja online. Jenis metode digunakan normatif menganalisa peraturan terkait penerapan
Undang-Undang penipuan lowongan kerja online dan data-data lapangan yang
diberikan oleh DPRD Kab.Bekasi. Jenis data digunakan data sekunder yaitu
buku, jurnal dan mengadakan wawancara kepada pemilik penyewaan internet
untuk membuktikan bahwa penggunaan internet sangat murah dan mudah
diakses. Analisis menggunakan metode analisis deskriptif yang akan
menggunakan aspek hukum disertai dengan analisa berdasarkan KUHPidana
dan UU Nomor 11 Tahun 2008. Hasil penelitian penipuan pada lowongan
kerja online menurut KUHPidana dan UU Nomor 11 Tahun 2011 unsur-unsur
pada pasal 378 KUHP, apabila pihak yang menyediakan informasi mengenai
lowongan kerja online tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378
KUHP, yakni secara melawan hukum memakai nama palsu pada website, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan menggerakkan pelamar
untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, maka pihak yang dirugikan dapat
menuntut secara pidana pihak yang menyediakan informasi lowongan kerja
palsu tersebut atas dasar tindak pidana penipuan. Unsur-unsur pada pasal 28
ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2011perbuatan dengan sengaja memang
terkandung niat jahat dalam perbuatan itu. Unsur lain mensyaratkan berita
bohong dan menyesatkan tersebut mengakibatkan suatu kerugian konsumen
maka dapat dilakukan pemidanaan dalam kasus ini. Hasil penelitian penerapan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 dalam upaya menegakan hukum dan
menanggulangi kejahatan penipuan lowongan kerja online adalah dalam kasus
ini penerapan Undang-Undang untuk pelanggar kasus penipuan lowongan
kerja secara online dikenakan Pasal 28 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 dan
Pasal 378 KUHPidana tetapi kasus ini diterapkan lex specialis derogat legi
generali artinya UU No 11 Tahun 2008 bersifat khusus yang harus ditinjau
terlebih dahulu untuk menjerat tersangka.