Abstract:
Tanah menjadi sebuah hal pokok dasar penting manusia sebagai makhluk sosial.
Kebutuhan yang didasari oleh pentingnya memiliki tempat tinggal semakin
meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi di Indonesia. Kebutuhan tanah
oleh masyarakat yang dapat berupa tempat tinggal ataupun demi kegiatan lainnya
yang berifat sosial budaya dan ekonomi. Peralihan hak atas tanah terjadi akibat
kegiatan jual-beli yang dilakukan dari pemegang hak lama ke pemegang hak yang
baru. Beberapa pelaksanaan kegiatan hukum dalam kasus tersebut dilakukan
dengan cara melakukan roya dan pembaharuan hak. roya suatu kegiatan
penghapusan hak tanggungan yang dilakukan di bank, sedangkan pembaharuan
hak dilakukan di kantor pertanahan setempat. upaya yang dapat dilakukan ketika
belum pencoretan roya yaitu pembersihan hak tanggungan yang berdasarkan
penetapan putusan pengadilan. tercantum dalam pasal 22 huruf (7) UU No. 4
Tahun 1996 mengenai UU Hak tanggungan Adapun penjelasan dari huruf tersebut
permohonan pencoretan Hak Tanggungan dapat diajukan kepada Kepala Kantor
Pertanahan dengan melampirkan Salinan penetapan atau putusan Pengadilan
Negeri. upaya perlindungan hukum ketika HGB berakhir masanya yaitu dengan
cara mengajukan permohonan pembaharuan hak yang dilaksanakan di BPN
pelaksanaan ini merupakan kegiatan pencatatan dalam buku tanah sertipikat
tersebut.Dimaksudkan pada pasal 37 Huruf (1) Perarturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 dapat menjadi dasar bagi penggugat atau pembeli tanah demi bisa
mendaftarkan peralihan hak atas tanahnya agar melakukan proses pencoretan
roya dan pembaharuan Hak Guna Bangunan ke Kantor Pertanahan Kota Bekasi
tanpa adanya pembuatan Akta Jual dan beli yang dibuat oleh PPAT. Karena
putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang memiliki
kedudukan dan kekuatan pembuktian yang sama sebagai akta otentik.