President University Repository

STUDI KASUS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG BELUM DI ROYA DI BANK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR:280/PDT.G/2021/PN.BKS.)

Show simple item record

dc.contributor.author Ghoniyyah, Annisa
dc.date.accessioned 2024-12-05T03:10:26Z
dc.date.available 2024-12-05T03:10:26Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri http://repository.president.ac.id/xmlui/handle/123456789/12393
dc.description.abstract Tanah menjadi sebuah hal pokok dasar penting manusia sebagai makhluk sosial. Kebutuhan yang didasari oleh pentingnya memiliki tempat tinggal semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi di Indonesia. Kebutuhan tanah oleh masyarakat yang dapat berupa tempat tinggal ataupun demi kegiatan lainnya yang berifat sosial budaya dan ekonomi. Peralihan hak atas tanah terjadi akibat kegiatan jual-beli yang dilakukan dari pemegang hak lama ke pemegang hak yang baru. Beberapa pelaksanaan kegiatan hukum dalam kasus tersebut dilakukan dengan cara melakukan roya dan pembaharuan hak. roya suatu kegiatan penghapusan hak tanggungan yang dilakukan di bank, sedangkan pembaharuan hak dilakukan di kantor pertanahan setempat. upaya yang dapat dilakukan ketika belum pencoretan roya yaitu pembersihan hak tanggungan yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan. tercantum dalam pasal 22 huruf (7) UU No. 4 Tahun 1996 mengenai UU Hak tanggungan Adapun penjelasan dari huruf tersebut permohonan pencoretan Hak Tanggungan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan Salinan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri. upaya perlindungan hukum ketika HGB berakhir masanya yaitu dengan cara mengajukan permohonan pembaharuan hak yang dilaksanakan di BPN pelaksanaan ini merupakan kegiatan pencatatan dalam buku tanah sertipikat tersebut.Dimaksudkan pada pasal 37 Huruf (1) Perarturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dapat menjadi dasar bagi penggugat atau pembeli tanah demi bisa mendaftarkan peralihan hak atas tanahnya agar melakukan proses pencoretan roya dan pembaharuan Hak Guna Bangunan ke Kantor Pertanahan Kota Bekasi tanpa adanya pembuatan Akta Jual dan beli yang dibuat oleh PPAT. Karena putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang memiliki kedudukan dan kekuatan pembuktian yang sama sebagai akta otentik. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher President University en_US
dc.relation.ispartofseries Law;017201905016
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Roya en_US
dc.subject Pembaharuan Guna Bangunan en_US
dc.title STUDI KASUS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG BELUM DI ROYA DI BANK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR:280/PDT.G/2021/PN.BKS.) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Advanced Search

Browse

My Account