Abstract:
Tindak pidana korupsi yang sempat terjadi di PT. Jiwasraya masih menyisakan
permasalahan yang sampai saat ini belum dapat dikatakan tuntas secara hukum, karena
masih ada beberapa nasabah dari PT. Jiwasraya yang menuntut haknya untuk
dikembalikan secara penuh. Dikarenakan dalam keadaan insolvensi dan adanya
keputusan dari pemerintah untuk mengalihkan pertanggungan polis dari PT. Jiwasraya
ke IFG Life memicu berbagai pro dan kontra di kalangan para nasabah, sebanyak
sekitar 99% telah setuju untuk dialihkan ke IFG Life namun masih ada sekitar 1%
nasabah yang menolak untuk dialihkan ke IFG Life karena pengembalian hak para
pemegang polis dari nilai polis dikurangi dari nilai polis awal yang telah sebelumnya
telah disetujui, sehingga terdapat pertentangan dengan POJK 69/POJK.05/2016.
Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan
tindak pengalihan polis konsumen Jiwasraya ke IFG Life; dan bagaimana perlindungan
hukum terhadap pemegang polis Jiwasraya yang menolak peralihan polis ke IFG Life.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum viiiormative. Kemudian
penelitian ini menghasilkan bahwa pertama, keabsahan peralihan pertanggungan polis
dari Jiwasraya ke IFG Life secara substansi terdapat ketidaksesuaian hukum, yaitu
dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 POJK 69/POJK.05/2016. Kedua, perlindungan
hukum yang diberikan secara preventif, sesuai POJK 69/POJK.05/2016 mengatur
prosedur terkait dengan penolakan peralihan polis harus dikembalikan haknya secara
penuh dan utuh, tanpa ada pengurangan. Perlindungan hukum secara represif adalah
dengan melakukan gugatan perdata dan/atau permohonan kepailitan di Pengadilan
Niaga.