Abstract:
Perundungan masih banyak terjadi dari sekolah dasar hingga sekolah. Beberapa pelaku dan
korban adalah individu yang terdidik, sehingga dapat dipastikan bahwa pelaku tersebut cukup
terdidik untuk mengajarkan korbannya tentang efek perundungan Jadi, baik pelaku orang dewasa
maupun anak-anak, hal ini menjadi masalah besar. Dengan menerima pendidikan informal dari
orang tuanya atau pendidikan formal, mereka harus mempertimbangkan ulang apakah melakukan
perlindungan dapat dibenarkan dan mempertimbangkan konsekuensi terhadap korban
perundungan. Melihat kasus yang terjadi, maka dilakukan analisis dengan mengggunakan dengan
penentuan metode yuridis normative. Berdasarkan hasil kasus dengan menggunkan metode yuridis
normative hasil kasusnya penahanan yang tidak sesuai pasal 80 KUHP. Berdasarkan undang –
undang KUHP Pasal 80 terjadi perundungan dilingkungan sekolah yang menyebabkan korban luka
berat sehingga korban meninggal dunia. Namun pelaku hanya mendapatkan Anak yang Behadapan
dengan Hukum (ABH) dan pelaku tidak dikenakan Pasal hukum yang berlaku. Masyarakat dengan
adanya revisi pasal 80 KUHP, agar tidak terjadi multitafsir dan mengurangi lemahnya integritas
penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normative-yuridis dengan
pendekatan kasus Hasil dari penelitian ini adalah revisi pada pasal 80 KUHP serta memberikan
sanksi kepada tersangka yang tidak melakukan penahanan dan korban tidak mendapatkan keadilan