Abstract:
Pertambahan penduduk di kota terjadi karena pertumbuhan penduduk yang alami
dan penduduk yang ber migrasi. Tempat Pembuangan Terpadu Bantar Gebang
yang terletak di Kota Bekasi telah memberikan kesempatan kerja bagi pendatang.
Sehingga Meningkatnya kebutuhan ruang dalam pelaksanaan pembangunan
berimplikasi terhadap penggunaan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata
ruang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu
mengkaji tentang kaidah-kaidah hukum yang berhubungan dengan model
penataan ruang permukiman kumuh Bantar Gebang dan menyandarkan pada
penulusuran dokumen-dokumen hukum (doktrinal). Dokumen hukum tersebut
dapat berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Selain itu
perhatian dalam penelitian ini lebih spesifik digunakan pendekatan kualitatif
dengan inventarisasi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
permukiman kumuh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Rencana Tata Ruang Kota Bekasi
dalam penegakan hukum belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini
disebabkan pemanfaatan tata ruang seperti kawasan-kawasan yang ada selama masih
tumpang tindih dengan arah kebijakan yang diambil Pemerintah Kota. Permasalahan
terkait penataan tata ruang Izin Mendirikan Bangunan yang di harapkan mampu
menjawab setiap permasalahan terkait Tata Ruang di Kota Bekasi serta
permasalahan serupa terkait IMB di daerah TPST Bantar Gebang harus
mendapatkan solusi yang tepat dan komprehensif.